Minyakita Tak Sesuai Takaran Tak Beredar Lagi, Mendag Pastikan Tindak Tegas

by -2140 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang sebelumnya ditemukan tidak sesuai takaran, kini sudah tidak beredar di pasaran.

Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan kemasan Minyakita berukuran 1 liter, tetapi isinya hanya 750 mililiter.

“Sudah ditindaklanjuti. Produsen itu juga pernah kami datangi sebelumnya dalam kasus penumpukan barang. Jadi kemungkinan video tersebut rekaman lama, tapi tetap kami laporkan ke polisi,” ujar Mendag di Jakarta, Rabu (6/3).

Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1). Perusahaan ini diduga melanggar aturan distribusi Minyakita, karena tetap berproduksi meskipun Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah kedaluwarsa.

Selain beroperasi tanpa sertifikasi yang sah, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar seolah-olah dikeluarkan oleh Kemendag. Tim pengawas Satgas Pangan menemukan 7.800 botol Minyakita dan 275 dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter dalam operasi mereka.

Akibat pelanggaran tersebut, izin usaha PT NNI untuk sementara dicabut, dan pabriknya disegel. Jika perusahaan kembali melanggar, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi video viral tersebut, Mendag menegaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti, dan produk Minyakita yang tak sesuai takaran sudah tidak beredar lagi di pasaran.

“Yang lain tetap satu liter, dan yang bermasalah itu sudah tidak ada di pasaran,” tegasnya. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.