Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!

by -564 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang resmi diterbitkan sebagai pedoman penyesuaian jadwal kerja.

Mulai Berlaku 1 Ramadan 1446 H

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 Ramadan 1446 H, mengacu pada Keputusan Menteri Agama. Dengan aturan ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan jam kerja mereka selama bulan suci.

Jadwal Kerja Senin–Jumat

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja sedikit lebih panjang, yaitu pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Fleksibilitas Tanpa Mengurangi Produktivitas

Menurut Chaidir, kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengorbankan produktivitas kerja. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik selama Ramadan.

Sistem Kerja Khusus untuk Pelayanan 24 Jam

Untuk unit kerja yang beroperasi penuh sepanjang waktu, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diberlakukan sistem kerja sif agar pelayanan tetap berjalan tanpa kendala. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan maksimal meski di bulan puasa.

Optimalisasi Pengawasan dan Pelayanan

Chaidir mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa bulan Ramadan bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan standar layanan kepada masyarakat.

Menghormati Ibadah, Menjaga Pelayanan Publik

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.

🔹 Dengan aturan ini, ASN diharapkan tetap bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk, sambil tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.