Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti perlunya reformasi di tubuh kepolisian setelah viralnya video permintaan maaf band Sukatani yang mengkritik kinerja aparat melalui lagu mereka. Pigai menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari hak asasi yang harus dilindungi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya perbaikan institusi.
Pigai mengingatkan bahwa dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri pada 30 Januari 2025, Presiden Prabowo menekankan perlunya evaluasi mendalam dalam institusi kepolisian. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti arahan tersebut dengan langkah konkret.
“Pernyataan Presiden harus menjadi momentum bagi Kepolisian untuk melakukan koreksi substansial,” ujar Pigai di Jakarta, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Antara, Senin (24/2/2025).
Menurut Pigai, hak asasi manusia (HAM) tidak boleh dibatasi sembarangan. Berdasarkan Prinsip Siracusa, kebebasan berekspresi hanya dapat dibatasi oleh undang-undang atau keputusan pengadilan, bukan atas dasar tekanan dari pihak tertentu.
“Setiap warga negara berhak mengekspresikan seni, termasuk melalui musik. Pembatasan hanya bisa dilakukan jika karya tersebut mengandung unsur pornografi, pornoaksi, atau fitnah yang merusak kehormatan individu serta integritas nasional,” jelasnya.
Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM berkomitmen untuk memperkuat pengarusutamaan HAM dalam berbagai institusi, termasuk kepolisian. Ia menilai bahwa kritik dalam bentuk seni adalah sesuatu yang sah selama tidak mengandung unsur anonim atau tuduhan yang tak berdasar.
Di media sosialnya, @nataliuspigai2, Pigai turut menginstruksikan stafnya untuk menyelidiki kabar pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaannya.
“Jika benar pemecatan itu terjadi karena perannya sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak tindakan tersebut. Pemerintah berkomitmen melindungi hak asasi setiap warga negara,” tegas Pigai dalam cuitannya.
Meski demikian, Pigai membuka ruang bagi pelaporan langsung ke kantor Kementerian HAM di Jawa Tengah atau kantor pusat jika ada pihak yang merasa dirugikan atas kasus ini. (Tere)