Jakarta, TERBITINDO.COM – Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan cara baru untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui aplikasi Coretax! Apa itu NPWP?
Sebagai identitas penting bagi Wajib Pajak, NPWP berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan yang membantu Anda dalam memenuhi kewajiban pajak.
Tak hanya itu, NPWP juga diperlukan saat mengajukan kredit, melamar pekerjaan, dan memulai bisnis. Jadi, yuk simak cara mudahnya!
Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dapat dilakukan lewat situs https://ereg.pajak.go.id.
Namun, dengan peluncuran sistem baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember 2024, pendaftaran kini lebih terintegrasi melalui Coretax Administration System.
Sistem baru ini tidak hanya mempermudah pendaftaran NPWP, tetapi juga menyangkut seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran dan penagihan pajak.
Kini, mari kita bahas langkah-langkah mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi Coretax. Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan di setiap tahap, mulai dari pengisian data hingga verifikasi digital.
Dengan Coretax, Anda bisa mendaftar NPWP baru hanya dengan ponsel pintar Anda! Berikut adalah panduan lengkapnya:
- Kunjungi Situs Coretax: Pertama, buka laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Mulai Pendaftaran: Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman login Portal Wajib Pajak.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda Wajib Pajak Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- NIK atau Tanpa NIK: Jika Anda sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih Tipe Registrasi: Apakah Anda ingin aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya registrasi akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK.
- Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK) sesuai dokumen resmi.
- Detail Kontak: Sertakan email dan nomor ponsel aktif Anda.
- Verifikasi Nomor Ponsel: Klik “Verifikasi” dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.
- Pihak Terkait: Tambahkan informasi pihak terkait jika diperlukan, lalu klik “Berikutnya”.
- Data Ekonomi: Isikan informasi tentang pembukuan dan sumber penghasilan Anda.
- Alamat Wajib Pajak: Lengkapi detail alamat Anda.
- Verifikasi Identitas: Unggah foto untuk mencocokkan data dengan Dukcapil.
- Periksa Data: Cek kembali semua informasi yang telah diisi. Jika sudah benar, centang pernyataan Wajib Pajak dan klik “Kirim Pengajuan”.
- Selesai: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor dan cetakan NPWP dalam format PDF melalui email yang Anda daftarkan.
Mudah, kan? Dengan panduan ini, Anda dapat mendaftar NPWP secara online dengan cepat dan efisien melalui aplikasi Coretax.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dan akses layanan, jangan ragu untuk mengunjungi situs resmi Coretax. Selamat mendaftar! (Abet)