Pengusaha Pertanyakan Dasar Kenaikan UMP 6,5 Persen yang Diumumkan Prabowo

by -6199 Views
Pengusaha pertanyakan dasar penetapan UMP 2025

Jakarta, TERBIUTINDO.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keraguan terkait dasar perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang sebesar 6,5 persen, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Para pengusaha mengharapkan penjelasan lebih mendalam mengenai keputusan tersebut dan meminta agar masukan dari dunia usaha diperhitungkan dalam proses penetapan kebijakan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mereka memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai dasar kenaikan UMP yang ditetapkan untuk tahun 2025.

Mereka menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah setelah pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan tersebut.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, berpendapat bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak mencerminkan kondisi perekonomian yang ada saat ini.

Dalam pernyataannya yang dirilis pada Sabtu, 30 November, Shinta mengungkapkan harapan agar pemerintah memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar penetapan UMP tersebut serta mempertimbangkan masukan dari sektor usaha guna memastikan kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Apindo mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menetapkan UMP 2025.

Mereka menilai bahwa formulasi yang ada dalam peraturan tersebut lebih adil bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Namun, Shinta mengungkapkan kekecewaannya karena masukan dari dunia usaha, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi, tampaknya tidak dijadikan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

Shinta juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menghambat penciptaan lapangan pekerjaan baru.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan yang terbilang besar ini bisa memberikan tekanan tambahan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung.

Lebih lanjut, Shinta mengungkapkan bahwa dampak kenaikan UMP yang signifikan ini diperkirakan akan menyebabkan peningkatan biaya produksi dan berdampak pada daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

Oleh karena itu, ia khawatir hal ini akan memicu gelombang PHK dan menghambat kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja baru.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa UMP 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung dari Kantor Presiden. Prabowo menjelaskan bahwa awalnya Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan buruh, diputuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional menjadi 6,5 persen. (albert)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.