KPK Pamer Kardus dan Koper Berisi Rp 13 Miliar, Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Suap

by -472 Views
Dana Bansos

Jakarta,TERBITINDO.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau akrab dikenal sebagai Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.

Dalam konferensi pers, KPK memamerkan uang sebesar Rp 13 miliar yang disita terkait kasus ini.

Di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), uang tersebut terlihat tersimpan dalam kardus dan koper.

Momen itu menarik perhatian media, di mana KPK menampilkan barang bukti uang yang disita.

Salah satu kardus berwarna kuning, dengan gambar Paman Birin, menjadi sorotan. Kardus ini berisi uang senilai Rp 800 juta.

Di dalamnya, tampak tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang menjadi bukti tambahan dalam kasus tersebut.

Tak hanya kardus kuning, KPK juga menunjukkan kardus cokelat berisi uang Rp 1 miliar, ransel hitam berisi Rp 1 miliar, kardus air mineral berisi Rp 710 juta, serta beberapa koper dengan jumlah uang berbeda-beda.

Kardus lainnya yang bertuliskan ‘Atlas’ juga berisi uang Rp 1 miliar.

KPK menjelaskan bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari beberapa proyek besar di Kalimantan Selatan.

Proyek yang dimaksud mencakup Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Uang yang disita ini diyakini merupakan bagian dari fee tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang ditemukan dalam sebuah kardus cokelat diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5% yang diberikan kepada SHB (Sahbirin Noor) oleh YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) terkait proyek yang mereka dapatkan.

Selain itu, penyelidik KPK juga menemukan uang dengan total Rp 12 miliar serta USD 500 dari YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agustya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad), yang juga diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait proyek lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Daftar tersangka penerima suap adalah sebagai berikut:

  1. Sahbirin Noor (SHB), Gubernur Kalimantan Selatan
  2. Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
  3. Yulianti Erlynah (YUL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
  4. Ahmad (AMD), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul dana
  5. Agustya Febry Andrean (FEB), Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah:

  1. Sugeng Wahyudi (YUD), pihak swasta
  2. Andi Susanto (AND), pihak swasta

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, dan publik menantikan hasil akhirnya. (fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.