Jakarta,TERBITINDO.COM-Saat ingin membangun bangunan, baik rumah maupun gedung, dulu diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, aturan ini sudah berubah. IMB kini tidak berlaku dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), di mana pemerintah resmi mengganti aturan IMB. Sekarang, untuk mendirikan bangunan, cukup dengan mengajukan PBG.
Apa Itu PBG?
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan pasal 11 poin 17, PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
PP ini menekankan fungsi bangunan, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan, sanksi administratif, serta peran masyarakat dalam pengawasan.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Dalam PBG, setiap bangunan harus memiliki fungsi yang jelas dan disesuaikan dengan tata ruang di wilayah setempat. Beberapa fungsi yang diatur meliputi: fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, serta fungsi khusus lainnya.
Dengan mengikuti aturan ini, pembangunan bisa dimulai tanpa perlu mengurus izin ke banyak instansi seperti saat menggunakan IMB.
Selama bangunan sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tidak melanggar tata ruang, maka proses konstruksi dapat berjalan lebih efisien.
Perbedaan PBG dan IMB
Perbedaan utama antara PBG dan IMB terletak pada proses izinnya.
Jika pada IMB, pembangunan harus menunggu izin sebelum dimulai, sedangkan pada PBG, selama bangunan memenuhi fungsi yang diajukan dan sesuai aturan, pembangunan dapat langsung berjalan tanpa harus melewati banyak tahapan perizinan.
Syarat Pengajuan PBG
Pengajuan PBG memerlukan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Rencana Arsitektur:Meliputi data penyedia jasa arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, dan denah terkait lainnya.
2. Dokumen Rencana Utilitas: Meliputi perhitungan kebutuhan air, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran, serta gambar sistem sanitasi.
3. Dokumen Rencana Struktur: Meliputi gambar rencana struktur bangunan (atas, bawah, basement), dan perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah.
4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Menyertakan jenis, tipe, dan karakteristik material bangunan.
Cara Membuat PBG
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan PBG melalui proses berikut:
1. Kunjungi situs **https://simbg.pu.go.id**.
2. Daftar akun baru dan lakukan konfirmasi melalui email.
3. Masuk ke akun dan lengkapi data diri pemohon.
4. Isi formulir pengajuan dan simpan data.
5. Lakukan permohonan PBG secara online di laman SIMBG.
6. Upload dokumen teknis dan administratif, lalu pantau akun untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.
7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP setelah dokumen diverifikasi.
8. Perbaiki dokumen sesuai masukan dari TPA.
9. Setelah dokumen selesai, DPMPTSP menetapkan nilai retribusi dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
10. Lakukan pembayaran retribusi.
11. Setelah itu, DPMPTSP akan mengeluarkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (Rekomtek).
12. Terakhir, DPMPTSP akan menerbitkan PBG.
Dengan mengetahui pengertian dan prosedur ini, proses pembuatan PBG jadi lebih mudah dipahami. Semoga informasi ini bermanfaat! (ef)