Jakarta,TERBITINDO.COM – Pasca pengesahan UU ASN 2023 besarnya gaji P3K dan tunjangan dalam UU ASN ini paling banyak ditanyakan oleh masyarakat.
Adapun dalam UU ASN ini ada perubahan skema ASN, berapa gaji P3K dan tunjangan yang diterimanya?
Diketahui sebelumnya penghasilan P3K dan PNS dibedakan berdasarkan status, kini komponen hak nya akan disamakan.
Hal itu berarti bahwa hak dan kewajiban P3K dan PNS akan sama, sehingga P3K juga akan mendapat penghargaan dari pemerintah.
P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah seorang ASN, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Gaji dan pendapatan seorang ASN telah diatur dalam UU ASN BAB 5. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan kesejahteraan para P3K.
Sebelumnya P3K tidak memperoleh tunjangan, namun dengan disahkannya UU ASN terbaru, P3K berhak mendapat uang pensiun.
Seperti yang tertuang dalam UU ASN Pasal 21 ayat (2), terkait ASN (P3K dan PNS) yang berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material atau non material.
Komponen penghargaan dan pengakuan yang diterima P3K dan PNS dalam UU ASN tersebut antara lain :
-Penghasilan : gaji dan upah
-Penghargaan yang bersifat motivasi : finansial/non finansial
-Tunjangan dan fasilitas
-Jaminan sosial
-Lingkungan kerja
-Pengembangan diri
-Bantuan hukum
Berdasarkan pasal yang terdapat dalam UU ASN mengenai skema gaji dan tunjangan P3K tersebut bisa diketahui bahwa PNS dan P3K mendapat hak dan kewajiban yang sama.
Selain memperoleh gaji dan tunjangan, P3K akan memperoleh uang pensiun, serta jaminan sosial lainnya.
Melalui RAPBN 2024, pemerintah usul kenaikan gaji ASN termasuk PNS, P3K, TNI, Polri, sebesar 8 persen.
Keputusan kenaikan gaji P3K tersebut akan berlaku mulai tahun 2024. Lalu berapa gaji P3K dan tunjangan yang akan dibayar sampai bulan Desember 2024?
Gaji P3K dan tunjangan yang akan dibayar sampai Desember 2023 masih akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut daftar gaji P3K dan tunjangan.
Gaji P3K.
1. Gaji P3K golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji P3K golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji P3K golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji P3K golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji P3K golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) s.d Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji P3K golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji P3K golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji P3K golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) s.d Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Adapun tunjangan P3K antara lain tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Lalu tunjangan kinerja, tunjangan penghasilan, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi.
Norben Syukur