Oknum Sekretaris Disnak Matim Diduga Peras Warga Elar Selatan Hingga Puluhan Juta Rupiah

by -2850 Views

Borong, TERBITINDO.COM – Sekretaris Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Manggarai Timur Giovani H. Jampu diadukan ke Dinas Perhubungan Manggarai Timur oleh warga asal Kigit, Kelurahan Lempang Paji, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT. Selasa, (14/02/2023).
 
Giovani diadu karena diduga telah menipu keluarga IRR di Elar Selatan pada tahun 2019 lalu, Giovani diduga telah memeras puluhan juta rupiah dari IRR bersama istrinya NS, saat Giovani Jampu dan IRR kerja sama sewa pakai satu unit kendaraan DAK milik Dinas Perhubungan Manggarai Timur yang di hibah ke salah satu kelompok di Manggarai Timur tahun 2013.
 
IRR dan istrinya NS pada Selasa, (14/02/2023) mendatangi  Dinas Perhubungan Manggarai Timur untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme pengelolaan mobil bantuan bersumber dari DAK tahun 2013, yang dihibahkan ke kelompok masyarakat di Manggarai Timur. Selain itu, mereka menanyakan prihal bantuan mobil Dump Truck yang janjikan oleh seorang oknum eslon III yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Peternakan Manggarai Timur, Giovani Jampu.
 
Kedatangan mereka di Kantor Dishub bertujuan untuk mendapat informasi pasti, apakah PNS atau ASN juga boleh mengelola mobil bantuan tersebut. Pasalnya, PNS aktif eslon III yang mengikat perjanjian sewa pakai mobil DAK dengan mereka. ASN tersebut dalam sebuah perjanjian sewa pakai mobil merupakan pihak pertama, dan mereka sebagai pihak kedua. Saat ini kedua belah pihak sedang bermasalah. Setelah mendatangi Dinas Perhubungan, IRR dan istrinya NS tak mendapatkan informasi pasti karena, pejabat berwenang pada dinas itu tak berada di tempat.
 
Kepada wartawan, diceritakan IRR dan istrinya NS, pada akhir tahun 2019 mereka menyewa satu unit kendaraan jenis Colt dari Giovani Jampu selama kurang lebih dua tahun. Mobil tersebut merupakan milik Kelompok Masyarakat Putri Sita.
 
“Desember 2019, Pak Vani (Giovani Jampu, red) menawarkan kepada kami untuk sewa pakai mobil jenis Colt di rumahnya. Saat itu kami langsung terima tawaran itu, selanjutnya kami cek kondisi mobil dalam keadaan rusak berat. Secara lisan, kami sepakat untuk panggil montir memperbaiki mobilnya dan total perbaikan kerusakan mobil saat itu senilai 20 juta rupiah,” terang IRR.
 
Selanjutnya kata IRR, tanggal 12 Januari 2020 dirinya disodorkan sebuah surat dengan meterai 3000 dua lembar oleh Giovani Jampu untuk tandatangan. Tanpa membaca isinya, IRR mengaku langsung tandatangan dan tidak mengantongi salinan surat tersebut.
 
“Sebelum kami pulang ke Elar, dia panggil saya dan istri untuk tandatangan sebuah surat yang saya sendiri tidak sempat baca. Dia hanya bilang ini surat perjanjian.  Selanjutnya kami terus balik ke Elar, dan belum sampai di Kampung, mobil itu rusak. Selama dua tahun total pengeluaran kami terhadap perbaikan mobil itu kurang lebih 84 juta rupiah lebih. Selama kurun waktu dua tahun itu, kewajiban kami untuk membayar sewa pakai mobil senilai 55 juta rupiah. Kami bayar via transfer dan dia ke Elar untuk terima langsung tunai. Yang dia terima tunai lebih banyak terima di jalan. Tidak masuk rumah kalau dia pergi terima uang. Karena kalau dia ke Elar jarang masuk ke rumah kami untuk terima uang,” kata IRR.
 
Selanjutnya terang IRR, karena meereka enggan melanjutkan sewa mobil tersebut, pada bulan Januari 2022 dirinya mengembalikan mobil tersebut kepada Giovani Jampu yang beralamat di Golo Mongkok, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
 
“Tanggal 12 Januari, kami mengembalikan mobil itu di rumah Pak Vani sebagai ucapan terima kasih, satu botol tuak bir, satu bungkus rokok dan  uang 10 juta rupiah, saya dan suami antar. Namun yang beliau terima hanya tuak Bir dan rokok. Sementara uangnya tidak diterima dengan alasan istrinya sedang berada di Labuan Bajo. Dia berpesan jika mengantar uang setelah istrinya tiba di rumah. Kami pergi ke rumahnya hampir setiap hari untuk beri itu uang. Namun karena istrinya tak kunjung datang, kami balik ke Elar. Selanjutnya setelah kami tiga bulan di Elar, kami dapat kabar dari mama, kalau Pak Vani datang ke rumah untuk kembalikan tuak bir  dan rokok. Dia pesan melalui mama kalau uang sewa masih tunggak 54 juta rupiah. Padahal menurut kami sudah lunas,”terang NS, istri IRR.
 
Geovani Jampu melapor IRR dan NS ke Pospol Congkar
 
Selanjutnya, pertengahan tahun 2022, Giovani Jampu mengadukan IRR dan istrinya NS ke Pos Polisi (Pospol) Congkar. Saat itu terang IRR mereka mendapat panggilan dari Kapos Pol Congkar untuk dimediasi. Namun mediasi buntu karena tidak menemukan titik terang. Pospol Congkar memberi ruang kepada IRR dan NS untuk mediasi secara kekeluargaan.
 
“Kami pernah mediasi di Pospol Congkar, dia meminta kami harus membayar sisa sewa pakai mobil itu senilai 54 juta rupiah. Saya yang saat itu tidak mau panjang masalah, saya menawarkan 20 juta rupiah kepada Pak Vani. Namun dia tolak, saat itu saya bilang Om Vani saya hanya bisa bayar 20 juta, hari ini saya kasih dulu 10 juta rupiah, sisanya saya bayar cicil. Di tidak terima, dan membentak saya di depan Kapospol Congkar dan suami saya, karena saat itu kondisinya tidak kondusif mediasi batal,” tutur NS.
 
Selanjutnya, kata NS bulan Juni 2022 dirinya mendapat informasi dari penyidik reskrim Manggarai Timur untuk menghadap klarifikasi laporan Gievani Jampu. Ia datang dan mediasi kembali buntu.
 
“Saat itu kami mediasi pertama kali di Polres. Tapi buntu dia tetap mengotot kalau saya harus bayar 54 juta rupiah. Terus saya di BAP oleh penyidik Polres, saat itu saya baru tahu isi perjanjian sewa pakai mobil. Di mana semua isi perjanjian itu, selaku penyewa telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian itu. Dalam perjanjian itu ada delapan poin. Di mana ada dua poin perjanjian memuat tentang biaya sewa per empat bulan dan per lima bulan. Saya sudah penuhi, terus segala kerusakan ringan dan kerusakan berat itu tanggung jawab saya. Saya kembalikan mobil pun dalam keadaan normal dan layak dipakai,” tutur NS.
 
Dikatakan NS, para pihak yang terikat dalam surat perjanjian sewa pakai kendaraan itu, bukan dirinya. Melainkan suaminya IRR dan Giovani H. Jampu. Tapi NS menyebut,  Giovani Jampu melaporkan dirinya ke polisi. NS menilai, laporan Giovani salah salah sasaran.
 
“Yang tandatangan surat perjanjian itu, dia (Giovani Jampu, red) dan suami saya. Kenapa saya yang Dia laporkan ke polisi?. Psikologi saya terganggu  dan saya dipojokkan di kampung dan tempat kerja saya karena dia tuduh saya sebagai penipu dan menggelapkan mobilnya. Saya akan melapor balik nanti,” tutur NS.
 
Giovani Ancam NS Cabut SK P3K dan Janjikan Mobil Dump Truck
 

Istri IRR, NS menceritakan Giovani mengancam NS dan IRR di rumah Giovani untuk tidak membongkar perselisihan mereka kepada siapa pun apalagi kepada awak media. NS mengakui, karena terancam tersebut, dirinya enggan menyampaikan persoalan ini kepada siapa pun.
 
Bahkan saat itu, sebut NS, Giovani mengaku sebagai anak emas Bupati dan bisa melakukan kebijakan apa pun di Manggarai Timur termasuk mencabut SK P3K milik NS.  “Dia ancam saya kalau dia bisa cabut SK P3K saya, kebetulan saya baru lulus P3K 2021 kemarin. Saya takut, dan tidak menceritakan masalah ini kepada siapa pun. Dia bilang saya ini anak emasnya Bapak Bupati Manggarai Timur, saya hari ini bisa cabut kau punya SK P3K itu. Karena itu kau harus segera bayar 54 juta,” ujar NS, meniru Giovani.
 
Tak hanya itu, kata NS, Giovani juga menjanjikan akan dapat bantuan mobil jenis Dump Treck kepada mereka, asal membayar uang senilai 20 juta rupiah. Bahkan Giovani saat itu, mengakui uang senilai 20 juta itu, untuk membantu pejabat di Dinas Perhubungan Manggarai Timur yang sedang bermasalah dengan kasus korupsi teminal kembur.
 
“Dia bilang kamu stor 20 juta rupiah, nanti tahun depan kamu dapat bantuan mobil jenis Dump treck. Uang itu juga untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan sebagai ucapan terima kasih kita karena sudah dapat mobil. Mereka sedang bermasalah kasus korupsi terminal kembur, kita harus bantu. Saat itu, saya bantu 10 juta rupiah, meski saya kasih masing – masing 5 juta rupiah. Saya minta ke Dia (Giovani Jampu, red) untuk bertemu dengan pejabat Dinas Perhubungan itu, untuk menyampaikan permohonan maaf kalau saya hanya bisa bantu 10 juta rupiah. Tapi dia melarang saya dan suami, tidak boleh,” tutur NS.
 
Atas kejadian tersebut, IRR dan istrinya merasa dirugikan lantaran telah dimanfaatkan Giovani. Mereka mendasak Giovani untuk segera memulihkan nama baik keluarganya. Atas semua kerugian material yang dialami mereka, IRR mengaku iklas. Asalkan Giovani memenuhi tuntutan mereka untuk mengklarifikasi semua hal di kampung IRR. Selain itu, IRR mengaku akan melaporkan Giovani ke Polisi jika tuntutan mereka tidak diindahkan Giovani.
 
“Saya masih anggap Om Vani keluarga, tolong pulihkan nama baik saya. Dan tidak ada lagi uang yang sisa, kami sudah bayar semua,” katanya.
 
Menanggapi hal itu, Giovani Jampu membantah semua perkataan IRR dan NS, kepada wartawan Giovani Jampu menyampaikan dirinya bersama IRR dan NS merupakan keluarga dekat. Tidak mengelak jika semua yang disampaikan NS itu tidak benar.

“Adik, kami ini keluarga dekat sehingga tidak mungkin saya melakukan hal itu. Saya minta untuk selesaikan secara kekeluargaan kemarin. Tapi mereka tidak mau, saya mengadu ke Polres itu, supaya mediasi kami aman. Saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan saat mediasi secara kekeluargaan, makanya saya minta polisi yang selesaikan. Dan saya tidak pernah menjanjikan mobil dan menjual pejabat Dinas Perhubungan seperti yang mereka sampaikan. Karena kami keluarga, tidak mungkin saya melakukan itu,” tutur Giovani.

(Aristo Jeling)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.