OTT Kadis PUPR, Nama Penyuap Disembunyikan Ada Apa Dengan Kejati NTT

by -634 Views

Kupang,TERBITINDO.COM – Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kejati NTT terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Ketidakjelasn ini karena dalam OTT yang dilakukan oleh tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT yang dipimpin Serayadi Sembiring, SH, MH, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 15. 000. 000.

Pegiat Anti Korupsi dari PIAR NTT, Paul SinaleloE menilai OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang, Kejati NTT telah kehilangan marwah sebagai aparat penegak hukum (APH).

Hal iitu akta Paul, dibuktikan dengan belum dituntaskannya kasus OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang tersebut.

“Kasus Operasi Tangkap Tangkap (OTT) yang dilakukan tim Satgas Pidsus Kejati NTT belum tuntas juga. Hal ini menunjukan bahwa jaksa pada Kejati NTT telah kehilangan marwah sebagai aparat penegak hukum (APH),” jelas Paul kepada wartawan, Senin (18/04/2022).

“Jangan sampai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan ini hanya untuk menaikan pamor Kejati NTT dimata masyarakat,” tegas Paul.

MenurutPaul, jika ini tidak dituntaskan maka patut diduga adanya keterlibatan oknum jaksa dalam kasus OTT tersebut guna melindungi Kadis PUPR Kota Kupang dan oknum pemberi suap.
Paul melihat bahwa Kejati NTT seperti kehilangan arah dan marwah dalam penegakan hukum dalam bidang pidana. Pasalnya, jika OTT maka dipastikan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.

“Kenapa harus diserahkan kepada inspektorat. Inspektorat hanya sifatnya mengurus administrasi bukan pidana. Jika, ini bukan perbuatan pidana maka jaksa telah kehilangan marwah sebagai APH,” jelas Paul.

“Saya bisa katakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dibawah kendali Inspektorat Kota Kupang khususnya dalam bidang pidana. Makanya kasus OTT diserahkan kepada inspektorat,” lanjut Paul.

Pengusaha yang diduga terlibat memberi suap, kata Paul, Kejati NTT wajib hukumnya menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang itu.

Dikarenakan peristiwa pidana tersebut, lanjutnya, merupakan penyuapan yang mana, ide untuk dilakukan penyuapan atau memberikan sesuatu hadiah berupa uang senilai Rp. 15 juta tersebut datangnya dari oknum pengusaha tersebut.

“Kami minta jaksa segera tetapkan oknum pengusaha itu sebagai tersangka dalam kasus OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang. Karena oknum pengusaha itu merupakan inisiator untuk dilakukan penyuapan dengan memberikan hadiah kepada Kadis PUPR Kota Kupang,” tegas Paul.

Bahkan, katanya, perbuatan pidana dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang ini berawal dari oknum pengusaha di Kota Kupang tersebut. Pasalnya, perbuatan pidana tersebut timbul akibat inisiatif dari dirinya.
Paul pun mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), harus segera mengumumkan siapa oknum pengusaha di Kota Kupang yang melakukan suap kepada Kadis PUPR Kota Kupang untuk sebuah kepentingan.

“Jaksa harus sebutkan nama dari pemberi suap senilai Rp. 15 juta kepada Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang. Mengapa nama Kadis disebutkan tapi pemberi suap disembunyikan,” kata Paul.

Menurut Paul, jika oknum pengusaha yang memberikan suap tidak dijadikan sebagai tersangka maka patut diduga bahwa terdapat indikasi keterlibatan jaksa dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, guna melindungi oknum pengusaha tersebut.

“Jika tidak disebutkan siapa nama dari oknum pengusaha itu, maka patut diduga adanya indikasi bahwa jaksa ada upaya melindungi oknum pengusaha itu,” pungkas Paul.

Diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Ir. Hendrik Ndapamerang, mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Rabu (13/04/2022).

Edwin Grison

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.