Jakarta,TERBITINDO.COM – Penerbitan NIP PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah mencapai angka di atas 80 persen. Namun SK PPPK malah masih di bawah 40 persen.
Hal tersebut terkomfirmasi dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April.
Kenyataan tersebut tentu saja, membuat guru honorer risau, apalagi mereka sudah melihat NIP-nya telah terbit.
Contohnya, Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.
Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.
“Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses,” kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada seperti dilansir JPNN.com, Kamis (7/4/2022).
Sementara Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal senada bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.
Menanggapi kondisi tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebutkan ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.
Adapun prosedurnya yang dimaksud, yaitu:
1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.
2. Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.
Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.
“Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama,” jelas Deputi Suharmen.
3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian jelas dia, akan disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).
“Jadi harus diingat, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual,” katanya.
4. Selanjutnya berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.
Deputi Suharmen menjelaskan dirinya tidak tahu mengenai kondisi di daerah, tetapi semestinya akan berbeda-beda. Tergantung kecepatan Pemda menerbitkan SK tersebut.
Prinsipnya SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS.
Akbar Saki