Jakarta, TERBITINDO.COM – Ketegangan seputar pemagaran laut di Tangerang Utara dan Bekasi semakin memanas. DPR telah mulai menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembatasan area laut yang dinilai ilegal ini.
Namun, proses penyelidikan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pelaku begitu identitasnya terungkap.
“Kami sudah meminta komisi teknis untuk menyelidiki lebih lanjut. Ada banyak pihak yang mengaku bertanggung jawab, seperti nelayan dan kelompok masyarakat lainnya. Jadi, kami takut salah panggil,” ungkap Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dasco menambahkan, penyelidikan melibatkan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum. Namun, karena DPR saat ini tengah masa reses, komisi teknis baru akan turun ke lapangan setelah masa sidang Paripurna berakhir.
“Kami ingin memastikan siapa yang bertanggung jawab di balik pemagaran ini. Setelah sidang, tim akan turun ke lapangan,” katanya.
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa sampai saat ini DPR belum memiliki informasi jelas mengenai siapa pelaku pemagaran tersebut.
Tindakan Pemagaran Laut
Di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, memberikan perspektif baru mengenai masalah pemagaran laut.
Menurutnya, pemagaran laut di Tangerang Utara lebih kompleks dan harus segera diselidiki lebih dalam.
“Pemagaran di Tangerang Utara ini merugikan nelayan dan hingga kini siapa yang bertanggung jawab masih belum jelas. Sedangkan di Bekasi, pemagaran dilakukan untuk tujuan konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” ujarnya.
Di Tangerang Utara, pemagaran tersebut mencakup lebih dari 30 kilometer panjangnya, dimulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Area yang dipagar tersebut berada di sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Proyek ini menjadi sorotan karena mencakup lahan yang strategis dan berpotensi besar untuk pembangunan kawasan baru.
Pagar Laut yang Tak Berizin
Setelah isu pemagaran laut ini mencuat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung turun tangan.
Pagar yang didirikan di dekat PIK 2 milik Sugianto Kusuma, yang dikenal juga dengan nama Aguan, ternyata tidak memiliki izin.
Presiden Prabowo Subianto pun memberikan instruksi untuk menyegel bangunan ilegal tersebut setelah dilakukan investigasi oleh KKP.
Keputusan KKP untuk menyegel bangunan ilegal ini menggema, mengingat pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Meski pemagaran di Bekasi memiliki tujuan untuk konservasi, pemagaran yang dilakukan di Tangerang Utara masih menjadi tanda tanya besar mengenai siapa yang berada di baliknya dan apa tujuannya.
DPR, melalui komisi teknisnya, bertekad untuk segera menemukan pelaku dan memastikan kejelasan masalah ini demi kepentingan masyarakat, khususnya nelayan yang merasa terdampak oleh tindakan pemagaran laut ini.