Jakarta, TERBITINDO.COM – Pengecekan bansos dari Kemensos memudahkan masyarakat dalam mengetahui jenis bantuan sosial yang akan segera cair. Pada November 2024, sejumlah program bantuan sosial (bansos) akan disalurkan kepada masyarakat.
Beberapa bantuan sosial yang akan dicairkan di antaranya adalah BNPT, PKH, dan PIP. BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai) ditujukan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbawah 25% di wilayah pelaksana.
Di sisi lain, PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan bantuan tunai bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.
PKH: Program Keluarga Harapan yang Menjadi Perhatian
Salah satu bansos yang menarik perhatian adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Program ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan utama penyaluran PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia.
PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang satu tahun. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima, berikut perinciannya berdasarkan informasi dari berbagai sumber:
- Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
Cara Mendaftar sebagai Penerima PKH
Masyarakat dapat menerima PKH jika sudah terdaftar dalam DTKS oleh Kemensos.
Bagi warga kurang mampu yang belum masuk DTKS, mereka dapat mengajukan pendaftaran mandiri.
Proses pendaftaran dimulai dengan melapor ke RT/RW atau kepala dusun/lurah sesuai alamat KTP.
Setelah laporan diajukan, petugas akan mengunjungi rumah untuk melakukan survei kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hasil dari verifikasi ini akan dilanjutkan dengan Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari lurah.
Tahap berikutnya, data akan dikompilasi di tingkat kabupaten/kota dan disahkan oleh kepala daerah.
Data yang sudah disahkan akan dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk diproses lebih lanjut.***