Jakarta, TERBITINDO.COM-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menekankan pentingnya peningkatan ketahanan pangan di desa.
Langkah ini sejalan dengan target swasembada pangan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Zulhas menyebutkan, sebagian dari dana desa 2024 akan difokuskan untuk sektor pangan agar manfaatnya lebih terarah dan maksimal.
Dana desa yang dianggarkan dalam APBN 2024 mencapai Rp 71 triliun. Namun, Zulhas mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen dari dana itu, yakni Rp 14 triliun, masih belum dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat ketahanan pangan desa.
“Kita punya Rp 71 triliun dari Dana Desa, dan dari jumlah itu ada Rp 14 triliun yang harusnya bisa dialokasikan untuk ketahanan pangan, tapi belum terkoordinasi dengan baik,” ujarnya dalam konferensi di Kementerian Kehutanan, Selasa (29/10/2024).
Perencanaan Penggunaan Dana untuk Ketahanan Pangan
Zulhas memastikan pemerintah akan segera menyusun rencana konkret agar dana tersebut dapat dioptimalkan oleh desa-desa di seluruh Indonesia.
Nantinya, modul atau panduan akan diberikan kepada desa sebagai acuan untuk mengimplementasikan program ketahanan pangan secara efektif.
“Nanti kita buat modul, biar desa-desa tahu apa yang harus mereka kerjakan terkait ketahanan pangan,” tambahnya.
Dana Desa Meningkat dari Tahun ke Tahun
Dana desa telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan nasional. Pada 2015, dana desa pertama kali dialokasikan sebesar Rp 20,8 triliun.
Jumlah itu terus meningkat setiap tahun hingga mencapai Rp 71 triliun pada 2024, yang akan didistribusikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kementerian Keuangan, Selasa (6/8/2024), menjelaskan bahwa alokasi dana desa 2024 tidak hanya difokuskan pada ketahanan pangan, tetapi juga pada penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan penurunan stunting, serta sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan karakteristik tiap desa.
“Dana desa berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik. Ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian desa,” jelas Thomas.
Dengan perencanaan yang lebih matang, dana Rp 14 triliun tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Mampukah langkah ini benar-benar menjadikan desa sebagai tulang punggung swasembada pangan nasional? (ef)