Jakarta,TERBITINDO.CON – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia mengajukan permintaan kepada Kapolri agar meninjau kembali keputusan Polda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang, bahkan melakukan penyelidikan terhadap keputusan pemecatan Rudy Soik,” ungkap Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati, di Jakarta pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Handojo menjelaskan, keputusan pemecatan Rudy Soik menuai banyak penolakan dari berbagai pihak. Banyak yang menganggap keputusan tersebut tidak wajar, mengingat Rudy Soik dikenal sebagai salah satu anggota Polri yang berhasil mengungkap banyak kasus penting, terutama kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur.
Handojo mengungkapkan, ada kemungkinan Rudy Soik dipecat karena keberhasilannya dalam membongkar kasus-kasus besar.
Oleh karena itu, kami meminta Kapolri untuk memerintahkan jajarannya meninjau kembali keputusan ini,.
Selain itu, Handojo mendukung pernyataan dan langkah Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang mengecam keputusan pemecatan Rudy Soik.
“Ini adalah kemunduran bagi institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi kepada anggota seperti Rudy Soik yang telah berjasa dalam mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan masyarakat. Rudy Soik memiliki rekam jejak yang baik dalam mengungkap perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur,” tegas Saraswati melalui siaran pers pada Minggu, 13 Oktober 2024.
“Kami dari Vox Point Indonesia mendukung langkah JarNas Anti TPPO dan akan bersama-sama mengawal kasus ini agar Kapolri bisa meninjau ulang. Jika terbukti ada kekeliruan, keputusan pemecatan dapat dicabut, sehingga Rudy Soik bisa kembali aktif,” tambah Handojo.
Rudy Soik dipecat oleh Polda NTT dengan alasan pelanggaran kode etik profesi, terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat setelah memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.***