Majelis Hakim Vonis Bebas Edison Bowling Beni, LBH Mawar Saron Apresiasi Putusan

by -701 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Edison Boling Weni tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersekutu, sebagaimana yang didakwakan berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Edison Boling Weni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam putusannya.

Rudi Situmorang, S.H., kuasa hukum dari LBH Mawar Saron, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Ia memuji kebijaksanaan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya dari tuduhan. Menurutnya, Edison Boling Weni telah ditahan sejak proses di kepolisian hingga persidangan, meski hanya menghadapi dakwaan tunggal.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Klien kami didakwa tanpa adanya penyertaan atau bantuan tindak pidana. Dakwaan tersebut mengandung unsur penyertaan mutlak (noodzakelijke deelneming), yang seharusnya mengharuskan pembuktian adanya persekongkolan erat (meeting of mind) untuk mewujudkan tindak pidana itu. Namun, JPU tidak berhasil membuktikannya,” ujar Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa dalam upaya pembelaannya, pihaknya mendatangkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Albert Aries, S.H., M.H., untuk memberikan keterangan yang memperkuat posisi kliennya.

Keberadaan ahli hukum tersebut membantu menciptakan keseimbangan dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Dalam perkara ini, kami dibantu oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Bapak Dr. Albert Aries, yang memberikan penjelasan mendalam dari segi keilmuan hukum pidana. Kami sangat berterima kasih atas bantuannya, karena hal itu membuat proses persidangan menjadi lebih transparan dan adil,” tambah Rudi.

Setelah mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim, Rudi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan bijak dan adil. Ia berharap putusan ini menjadi preseden positif bagi peradilan di Indonesia.

“Kami, Tim Hukum LBH Mawar Saron, mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam memutus perkara ini secara adil. Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik bagi sistem peradilan di Indonesia dan memberikan harapan bagi mereka yang mencari keadilan di negara ini,” pungkas Rudi. (tf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.