Jatim,TERBITINDO.COM – Bersama ini saya SANDI SUWARDI HASAN , pernah menjadi TERPIDANA KORUPSI terhitung tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Januari 2015 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP sebagaimana tercatat dalam register perkara no 104/PID.SUS/TPK/2014/PN.SBY.
Demikian saya umumkan sebagai informasi kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih saya sebagai calon Legislatif RI Partai Hanura dapil Jatim IV.***