Borong,TERBITINDO.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya dugaan pembancakan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2021 silam.
Temuan BPK tersebut bernomor 98. A/LHP/XlX/.KUP/05/2021 terkait resum hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Dugaan teesebut kata Marsel terkait pembangunan Puskesmas Mamba Rp8.990.764.700.00, Pembangunan Gedung IGD, rawat jalan dan gedung OK serta bangunan penunjang Rumah Sakit Pratama Watunggong Rp18,671.765.000,00 dan pembangunan gedung rawat inap dan penunjang RS Pratama Watunggong, sejumlah Rp. 6.549.581.900.00.
Marsel menduga, Kepala Dinas Kesehatan Matim dr. Surip Tintin tergolong telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas pengurangan volume dari proyek fisik tersebut.
Marsel menambahkan, tindakan tersebut didugasudah memenuhi unsur subjek, kesalahan bersifat melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang, waktu tempat dan keadaan (unsur objektif lainnya) memperkaya diri sendiri (korporasi) merugikan keuangan negara, kesenganjaan/kealpaan.
Atas hal ini, Marsel mendesak Kejari Manggarai untuk segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur untuk diproses secara hukum atas temuan BPK tersebut.
“Saya minta Kejari Manggarai segera panggil Kadis Kesehatan Manggarai Timur, untuk diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas Marsel kepada wartawan, Kamis (8/3/2023).
Ahang pun mengancam, pihaknya akan melakukan aksi demontrasi di Borong, Kabupaten Manggarai Timur, untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera proses temuan BPK di Dinkes Manggarai Timur tahun 2021 tersebut.
(Aristo Jeling)