Jakarta, TERBITINDO.COM – Draf revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang pensiun dini massal bagi ASN mendapat perhatian. Perhatian ini berkaitan dengan untung ruginya jika PNS memilih pensiun dini secara massal.
Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah Prawiraharja, berpendapat bahwa selalu ada plus minus dari kebijakan yang dikeluarkan.
Sisi positifnya menurutnya, aka nada efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena sampai sekarang uang pensiun dini masih ditanggung pemerintah pusat.
“Kalau bisa dilakukan massal berarti mengurangi beban APBN karena asumsinya kan kalau mereka tetap bekerja terus, sampai usia pensiun selesai, itu kan nanti pesangon yang diterima makin hari makin banyak, apalagi uang pensiunnya menjadi beban APBN selama ini,” kata Trubus Senin (9/1/2023).
Sedangkan negatif, menurut Trubus kebijakan pensiun dini massal berdampak apada melemahnya proses pelayanan publik jika kemampuan teknologi tidak mampu mengimbangi sistem kerja.
“Di kita lama pergantiannya, itu harus melalui pengadaan ASN dulu, proses anggaran dulu, itu jadi masalah. Saya khawatir nanti selama masa transisi itu layanan publik terbengkalai, artinya publik yang dirugikan, pemerintah seolah-olah tidak terbebani lagi APBN nya,” tutur Trubus.
Lebih lanjut, Trubus mengusulkan kepada pemerintah agar menerapkan skema penyederhanaan organisasi ASN seperti yang telah diterapkan di negara lain, seperti Jerman, Australia, Jepang, dan Kanada.
“Mereka kerja sama dengan perguruan tinggi, mahasiswanya yang rangking 1-10 atau sampai 20 sudah direkrut, dilatih, langsung dijejali dengan pelatihan, misal 3 bulan saja mereka sudah bisa mengoperasikan segala macam terkait IT nya,” kata Trubus.
(cf)