Gubernur Banten Sahkan Perda Desa Adat Masyarakat Baduy

by -5009 Views

Banten,TERBITINDO.COM – Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Masyarakat Baduy yang tinggal di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, sudah disahkan.

“Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam, ” jelas Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Pendopo, Serang, Sabtu (7/5/2022).

Pemprov Banten secara resmi memberikan salinan
Perda Desa Adat itu kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba yang berlangsung di Pendopo Pemprov Banten.

Pada Perda Desa Adat khususnya Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemerintah Desa.

Melalui Perda tersebut masyarakat setempat diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa.

“Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu,” terang Andika.

Sementara, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengungkapkan pihaknya mengapresiasi keseriusan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy hingga merampungkan Perda Desa Adat.

“Kami tentu merasa bangga sudah memiliki Perda Desa Adat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya.

Ia menguraikan posisi Perda tersebut penting, karena untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengelolaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.

Perda itu juga dapat membantu masyarakat dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya setempat serta pelestarian lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat adat sepenuhnya dapat menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.

“Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, ” ungkap Enong.

Sedangkan, tetua Adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui menyampaikan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.

“Semoga Perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, ” jelas Jaro Saija.

Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan Seba Badui tahun 2022 dihadiri sebanyak 160 orang yang terdiri dari masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar.

Deren Santoso

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.