Kolaka Utara,TERBITINDO.COM – Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Hery Tri Maryadi menjelaskan ada tiga orang menjadi tersangka kasus praktik kecurangan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di Sulawesi Tenggara.
“Kepala BKPSDM Kolaka Utara Jumadil, Adli Nirwan, dan Arfan,” kata Heri, Senin (25/4/2022).
Heri mengatakan polisi mendeteksi 9 orang peserta tes yang ikut dalam praktik kecurangan. Namun hanya 6 peserta yang dinyatakan lulus.
“Sedangkan tiga orang yang tidak lulus karena keterlambatan saat pelaksanaan tes CASN dan lulusnya 6 peserta ini dibatalkan, dan akan masuk daftar hitam dalam setiap seleksi CASN mendatang,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Heri, peserta yang terlibat harus membayar Rp150 juta. Jika ingin lulus melalui praktik kecurangan yang disediakan oleh ketiga tersangka tersebut.
Modus operandi praktik kecurangan tersebut menggunakan aplikasi bernama Zoho Asist. Memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh, dengan perangkat lain seperti telepon genggam, tablet, atau pun komputer.
“Motif dari ketiga tersangka untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka berperan sebagai fasilitator dalam mencari klien. Serta memasang aplikasi tersebut di komputer yang digunakan saat seleksi.
“Peserta tes tinggal duduk saja di dalam, dan soalnya akan dijawab dari luar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada dua tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat kecurangan seleksi CASN dari luar daerah, bernama Faisal yang telah diamankan di Polda Sulawesi Barat, dan Ivon diamankan di Polda Sulawesi Tengah.
Deren Santoso