Jakarta,TERbITINDO.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tahanan narkoba di Mapolres jakarta Selatan, Freddy Nicolaus Siagian.
Dalam penyelidikan itu Komnas HAM temukan luka akibat dugaan kekerasan selama Freddy Nicolaus berada di tahanan selain disebabkan penyakit metabolisme berdasarkan hasil autopsi di RS Polri Kramatjati.
“Di samping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar pada anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul,” jelas Analis Pelanggaran HAM Nina Chesly dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Nina menerangkan, dugaan kekerasan dialami Freddy terjadi ketika berada di tahanan setelah diserahkan anggota Satresnarkoba ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan sejak 6 Januari 2022.
Kekerasan dialami Freddy juga diperkuat keterangan saksi dari keluarga yang melihat korban lebam di kaki, luka di siku tangan kanan dan kiri. Luka sundutan rokok di telapak kaki belakang punggung kulit terkelupas.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan dugaan pemerasan selama Freddy menjadi tahanan sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut sebagai uang kamar di dalam rumah tahanan. Dugaan pungli itu ditemukan Komnas HAM berdasarkan jejak penggunaan telepon genggam di dalam Sel Rutan Polres Metro Jakarta Selatan korban dengan sejumlah nama istilah yang berkaitan dengan nomor yang sering digunakan selama ditahanan.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya komunikasi antara korban dengan keluarga dan teman-temannya yang menceritakan adanya pungutan liar dan kekerasan yang dialami korban,” kata dia.
Komnas HAM meminta agar dugaan penyimpangan di Rutan Polres Jaksel untuk dilakukan penyelidikan atas peristiwa kematian korban dengan berbagai tindakan yang dialaminya. Termasuk, Komnas HAM juga meminta untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa etik, disiplin, dan tindak pidana.
“Segera melakukan upaya perbaikan tata kelola tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polres lainnya di wilayah Polda Metro Jaya untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa serupa,” tuturnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pihak Polres Metro Jaksel menambah jumlah unit CCTV guna menjangkau pengawasan yang lebih luas atas pengelolaan tahanan kepolisiaan. Upayakan juga semaksimal mungkin langkah-langkah mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan di sel Rutan.
Dan melakukan pemeriksaan kesehatan yang lebih dalam terhadap setiap calon penghuni dan penghuni tahanan secara berkala, khususnya akses pelayanan kesehatan terhadap tahanan yang sakit maupun mencegah terjadinya penularan penyakit di antara sesama tahanan,” pungkasnya.
Deren Santoso