Sri Mulyani: Proses Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran

by -7216 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

Ia berharap hal ini dapat menjadi stimulus terhadap perekonomian.

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,” jelas Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu,(16/4/2022).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani juga mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” terangnya.

THR katanya, akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Ia membeberkan untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah jelasnya, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia mengatakan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan direalisasikan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkas Sri Mulyani.

Tere Syukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.