Dua Pria Ditangkap Polisi di Pantai Panmuti NTT karena Pungli Sambil Bawa Parang

by -1945 Views

Kupang,TERBITINDO.COM – Dua warga berisial MC (52) dan YN (50) ditangkap dan diamankan oleh aparat Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua orang tersebut ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalan masuk obyek wisata Pantai Panmuti Noelbaki, Kecamatan Kupang, Sabtu (26/3/2022) siang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono .

“Turut disita juga uang senilai ratusan ribu rupiah sisa hasil pungli yang sudah dibelanjakan,” ujar Elpidus Minggu (27/3/2022).

Elpidis juga menjelaskan selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya juga mengamankan sebilah parang dari tangan salah satu pelaku yang mengaku baru saja kembali dari sawah.

Elpidus menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang ada disejumlah media lokal soal pungli yang menimbulkan keresahan bagi para pengunjung pantai Panmuti Noelbaki.

“Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di Pantai Panmuti,” kata Elpidus.

Bermodalkan informasi itu, sejumlah anggotanya kemudian menyamar menjadi pengunjung pantai.

Polisi yang menyamar jelas Elpidus, menemukan praktik pungli keduanya yang meminta uang kepada para pengunjung pantai.

Adapun pengendara roda dua, diminta uang sebesar Rp 5.000, sedangkan roda empat ditarik Rp 10.000.

Polisi tidak butuh waktu lama untuk membekuk keduanya dan langsung digiring ke Mapolsek Kupang Tengah.

Saat interogasi, dua pelaku itu mengaku sudah dua tahun melakukan pungli tanpa seizin pemerintah desa.

“Sehingga rencananya kita akan panggil oknum pemerintah desa untuk kita minta keterangan,” tutup Elpidus.

Deren Santoso

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.