Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem telah resmi diterbitkan.
Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus pedoman pelaksanaan berbagai program lintas kementerian untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Salah satu program unggulan yang tercantum dalam Inpres ini adalah Sekolah Rakyat.
Program ini dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagai bagian penting dari strategi pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan.
“Inpres Nomor 8 Tahun 2025 sudah keluar dan menjadi pedoman kita bersama. Di dalamnya telah diatur dengan jelas tugas-tugas masing-masing, baik dari Kemensos maupun Kemendikdasmen,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangan resmi pada Kamis (10/4/2025).
Gus Ipul menjelaskan bahwa Inpres ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perekrutan guru, kurikulum, hingga penentuan peserta didik untuk Sekolah Rakyat. Semuanya dirancang agar tepat sasaran dan berdaya guna dalam jangka panjang.
“Proses rekrutmen guru nantinya akan dilakukan melalui mekanisme kontrak kerja individu,” lanjut Gus Ipul.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan bahwa guru-guru di Sekolah Rakyat tidak akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan akan dikontrak secara khusus untuk fokus mengajar di institusi tersebut.
“Guru yang dikontrak memang tidak berstatus ASN. Mereka direkrut khusus untuk mengajar di Sekolah Rakyat,” jelas Mu’ti.
Mu’ti juga menegaskan bahwa guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan diprioritaskan, dengan syarat mereka bersedia mengajar penuh waktu dan memiliki fleksibilitas mengajar lebih dari satu mata pelajaran.
“Pertama, mereka harus mengajar full-time—itu wajib dan harus disampaikan sejak awal. Selain itu, para guru ini juga harus siap mengampu lebih dari satu mata pelajaran,” ujarnya.
Terkait posisi kepala sekolah, Mu’ti menyebutkan bahwa jumlahnya akan menyesuaikan dengan jumlah peserta didik. Bahkan, satu kepala sekolah bisa saja membawahi tiga jenjang pendidikan sekaligus—SD, SMP, dan SMA—dalam satu lokasi.
“Bisa jadi dalam satu lokasi hanya ada satu kepala sekolah yang merangkap untuk tiga jenjang sekaligus. Untuk daftar nama guru yang akan bertugas, atau BNBA, akan diserahkan pada 24 April,” tutupnya. (Abet)