Revisi UU TNI sudah di Tangan Prabowo

by -741 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

Ia memastikan bahwa proses legislasi tinggal menunggu satu langkah akhir: pengesahan resmi lewat tanda tangan presiden.

“(RUU TNI) Tinggal diundangkan saja,” ujar Prasetyo di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (11/4/2025).

Prasetyo juga menegaskan tidak ada kendala apa pun dalam beleid tersebut. Menurutnya, proses pengesahan berjalan mulus sejak diparipurnakan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

“Sudah (di meja Presiden Prabowo), enggak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Sebelum mengetuk palu,

Ketua DPR, Puan Maharani, terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh anggota lintas fraksi. Semua fraksi menyatakan setuju meskipun terjadi gelombang kritik dari masyarakat sipil.

Puan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI hanya menyentuh tiga pokok substansi.

Yang pertama adalah perubahan Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Revisi ini menambah jumlah tugas TNI dari 14 menjadi 16.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” terang Puan.

Substansi kedua menyangkut revisi Pasal 47, yakni soal penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.

Jika sebelumnya dibatasi pada 10 institusi, kini diperluas menjadi 14, sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing pimpinan instansi.

Substansi ketiga adalah soal masa dinas prajurit. Batas usia pensiun dinaikkan—dari 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama—menjadi lebih fleksibel mengikuti jenjang kepangkatan.

Puan menyebut penyesuaian ini sebagai bentuk keadilan dalam sistem keprajuritan.

Meski menuai kritik, Puan menekankan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada prinsip demokrasi.

Ia memastikan bahwa revisi tetap menghormati supremasi sipil, hak asasi manusia, serta tunduk pada hukum nasional dan internasional.

“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang 34 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai demokrasi dan supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” tutup Puan. (Tere)