Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pembentukan Dewan Aglomerasi rampung tahun ini. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, optimistis dewan tersebut bisa segera bekerja dan menjalankan tugasnya.
“Ya, tahun ini, mudah-mudahan bisa terbentuk,” ujar Bima Arya di Kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Setelah libur Lebaran 2025, Kemendagri berencana mengundang para pakar untuk berdiskusi dan menyerap berbagai masukan guna mematangkan konsep Dewan Aglomerasi. Tak hanya itu, kepala daerah di Jakarta dan Jawa Barat juga akan dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan ini.
“Kita tampung dulu masukan dari para pakar serta teman-teman pemerintah daerah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat. Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Kemendagri,” jelas Bima Arya.
Pembentukan Dewan Aglomerasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa wilayah Jabodetabekjur—yang mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Cianjur—akan diintegrasikan dalam satu kawasan aglomerasi guna mengoptimalkan pembangunan.
“Untuk menyinkronkan pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi,” demikian bunyi Bab IX Pasal 51 ayat (1) UU DKJ.
Dewan Aglomerasi nantinya akan berada di bawah kendali pemerintah pusat. Berdasarkan Pasal 55 UU DKJ, dewan ini akan ditunjuk langsung oleh presiden dan terdiri dari ketua serta anggota yang bertugas memantau, mengoordinasikan, serta mengevaluasi program pembangunan di kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
“Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden,” bunyi Pasal 55 ayat (3).
Kemendagri berharap pembentukan dewan ini bisa segera terealisasi, sehingga sinergi pembangunan antara Jakarta dan wilayah sekitarnya dapat berjalan lebih efektif. (Abet)