NTT, TERBITINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berfokus pada pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Misi utama kami adalah mengembangkan pariwisata secara berkelanjutan agar menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Bupati Mabar, Edistasius Enditimur, di Labuan Bajo, Kamis (27/03/2024)
Pernyataan ini disampaikan Edi Endi—sapaan akrabnya—saat menyerahkan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat 2025-2029 di Labuan Bajo.
Ia menegaskan bahwa konsep pariwisata berkelanjutan dan inklusif telah menjadi perhatian Pemkab Manggarai Barat, yang baru-baru ini dibahas dalam kunjungan kerja ke Jakarta.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pihaknya berdiskusi dengan sejumlah kementerian untuk memastikan arah kebijakan ini berjalan optimal.
Edi Endi mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat untuk terus berkolaborasi dalam membangun pariwisata berkelanjutan, khususnya di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Salah satu tantangan terbesar adalah pengelolaan tata ruang dan sektor kemaritiman. Untuk itu, diperlukan sinergi bersama DPRD agar konsep pariwisata berkelanjutan dapat benar-benar terwujud,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi Endi menekankan bahwa pengelolaan kemaritiman dalam sektor pariwisata harus memperhatikan prinsip carrying capacity atau daya dukung lingkungan.
“Kita harus menghitung daya dukung lingkungan secara matang. Jangan sampai keindahan laut kita rusak seperti yang terjadi di beberapa daerah lain akibat regulasi yang belum siap,” tegasnya.
Dalam aspek kebijakan, ia menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi NTT, dan pemerintah pusat.
Hal ini terkait dengan kewenangan pengelolaan wilayah perairan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dulu, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan hingga tujuh mil dari garis pantai. Namun, dengan undang-undang ini, kewenangan kami hanya sampai pantai. Wilayah tujuh mil menjadi wewenang provinsi, dan selebihnya berada di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, koordinasi antara gubernur dan pemerintah pusat sangat diperlukan agar tata ruang wilayah laut dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.
Dengan strategi yang matang dan kerja sama yang solid, Pemkab Manggarai Barat optimistis dapat menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata berkelanjutan yang berkualitas, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (Ns)