Fakta di Balik Isu Kendaraan Disita Saat Tilang: Korlantas Pastikan Hoaks

by -1959 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Media sosial kembali diramaikan oleh isu aturan baru tilang yang mengklaim bahwa kendaraan yang melanggar langsung disita.

Salah satu unggahan viral di platform X menyebutkan, “Resmi Berubah! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.”

Menanggapi isu tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa informasi itu tidak benar.

“Bisa dikatakan seperti itu (hoaks),” tegasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (16/3).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan baru terkait penyitaan kendaraan dalam sistem tilang. Korlantas Polri tetap mengandalkan tilang elektronik atau ETLE sebagai metode utama dalam menindak pelanggar lalu lintas.

“Tidak ada aturan baru. Penindakan pelanggaran tetap kami optimalkan dengan ETLE, baik yang statis maupun handheld/mobile,” jelasnya. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.