Wamendes Riza Tegaskan Pendamping Desa Harus Netral, Tak Boleh Berpartai

by -1256 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa harus bersikap profesional dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik.

Pernyataan ini merespons keluhan sejumlah pendamping desa yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa.

“Mereka disebut tenaga pendamping profesional, maka sudah seharusnya tidak berpartai,” ujar Riza di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Larangan Maju sebagai Caleg

Lebih lanjut, Riza menyebutkan bahwa tenaga profesional yang menerima gaji dari pemerintah juga dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aturan dalam undang-undang pemilu yang melarang individu dengan pendapatan dari negara untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik.

“Regulasi sudah jelas, mereka yang mendapat gaji dari pemerintah seharusnya tidak boleh mencalonkan,” tegas Riza.

Namun, Riza juga menyadari bahwa ada perbedaan pendapat terkait hal ini. Oleh karena itu, Kemendes tengah mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk memastikan kejelasan aturan yang berlaku.

Konfirmasi ke KPU dan Bawaslu

Menanggapi klaim sejumlah pendamping desa yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mereka maju sebagai caleg, Riza menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami sedang meminta konfirmasi ulang dari KPU dan Bawaslu. Prinsipnya, keputusan terbaik akan disampaikan oleh Pak Menteri,” kata mantan Wakil Gubernur Jakarta ini.

Pendamping Desa Mengadu ke Ombudsman

Sementara itu, sejumlah pendamping desa yang merasa diberhentikan secara sepihak telah mengadu ke Ombudsman RI. Mereka menilai keputusan PHK tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur administrasi, mengingat evaluasi kinerja mereka telah dilakukan sebelumnya.

“Seharusnya kontrak kerja kami diperpanjang hingga 2025, mengingat evaluasi sudah dilakukan,” ujar Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Hendriyatna juga menegaskan bahwa alasan PHK yang dikaitkan dengan pencalonan mereka dalam Pemilu 2024 tidak beralasan. Ia menilai, tidak ada aturan yang mengharuskan pendamping desa mengundurkan diri atau cuti selama proses pencalonan.

“Kami tidak pernah menerima teguran dari Bawaslu atau KPU. Secara hukum, hanya Bawaslu yang berwenang menilai apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” tutupnya. (Tere)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.