Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor pusatnya, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembentukan posko ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus memastikan penegakan aturan terkait pembayaran THR. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan posko serupa di masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota guna mempermudah akses pekerja dalam mendapatkan hak mereka.
“Selain di tingkat pusat, saya juga meminta agar posko serupa dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten atau kota,” ujar Yassierli.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini akan beroperasi hingga 7 April 2025. Para pekerja dapat mengakses informasi mengenai hak mereka, termasuk tata cara perhitungan THR.
“Sebanyak 40 pegawai Kemnaker ditugaskan di posko ini, yang terdiri dari mediator hubungan industrial hingga tanggal 7 April 2025,” kata Indah. Ia menambahkan bahwa setelah tanggal tersebut, tugas pengawasan akan dilanjutkan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker.
Sebagai tambahan, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban pemberian THR tahun 2025. Berdasarkan edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri tanpa sistem cicilan. SE ini juga mencakup aturan bagi pengemudi dan kurir di layanan transportasi berbasis aplikasi, sebagaimana tertuang dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Tere)