Jakarta, TERBITINDO.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menanggapi surat edaran yang dibuat oleh pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Rano menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau itu, enggak usah pakai surat peringatan. Itu sudah jelas salah,” ujar Rano di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, tidak perlu ada imbauan khusus bagi pengurus RT/RW untuk tidak melakukan hal serupa karena mereka seharusnya sudah memahami bahwa meminta THR kepada perusahaan bukanlah tindakan yang diperbolehkan.
Meski begitu, Rano juga menyadari adanya kebiasaan di lingkungan RT/RW yang membuat surat edaran terkait permintaan THR, namun biasanya ditujukan untuk petugas seperti satpam atau petugas kebersihan.
“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT/RW saya juga mengeluarkan surat edaran, tapi untuk apa? Misalnya, buat lebaran satpam. Itu masih normal, tapi harus ada batasan, jangan berlebihan. Kayak petugas sampah, di komplek-komplek juga begitu, pasti ada pengumpulan dana,” lanjutnya.
Sebelumnya, surat edaran dari pengurus RW 02 Jembatan Lima yang meminta THR kepada perusahaan sempat viral di media sosial. Dalam surat itu, mereka meminta dana dari perusahaan yang menggunakan jasa parkir di Laksa Street.
Pengurus RW 02 berdalih bahwa dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada anggota penjaga keamanan serta pengurus RW. “Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana terakhir satu minggu sebelum Idulfitri,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai informasi, artikel ini mengalami perubahan judul pada Sabtu (15/3/2025) pukul 18.47 WIB, dari yang semula berjudul “Pemprov DKI Tak Bisa Larang Warga Minta THR ke Pengusaha” menjadi “Rano soal Pengurus RW Minta THR ke Perusahaan: Enggak Boleh”. (Tere)