Waspada! Penyalahgunaan KTP Palsu untuk Rumah Subsidi

by -397 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap penyaluran rumah subsidi agar tepat sasaran. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menggandeng aparat penegak hukum untuk mencegah praktik kecurangan, seperti kepemilikan ganda atau penggunaan KTP palsu dalam pengajuan rumah subsidi dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Ara menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran dengan indikasi tindak pidana, maka pelakunya akan diproses secara hukum.

“Kami sudah mulai bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Jika ada penerima rumah subsidi yang mendapat lebih dari satu unit, menggunakan KTP palsu, atau tidak memenuhi syarat, maka kami akan menindak tegas. Langkah-langkah pengawasan sudah mulai dijalankan,” ujar Ara di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Selain menggandeng aparat penegak hukum, Kementerian Perumahan juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan penyaluran subsidi berjalan transparan.

“Audit di BPK juga sedang berjalan agar sistem di kementerian kami semakin baik dan penyaluran subsidi tepat sasaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ara mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pemberian bantuan perumahan. Data ini akan menjadi acuan utama untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan, baik melalui BSPS maupun subsidi renovasi rumah.

“Dengan data ini, kami bisa segera bekerja lebih cepat. Tidak ada lagi alasan untuk menunda program-program yang berpihak pada rakyat, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem,” tegasnya. (Enjo)