Revisi UU TNI: Jabatan Baru dan Batas Pensiun Diperpanjang?

by -912 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menggantikan UU Nomor 34 Tahun 2004 terus berlanjut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU ini merupakan usulan pemerintah melalui Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 yang dikirimkan pada 13 Februari 2025. Saat ini, RUU TNI telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pada Kamis (13/3/2025), DPR RI menggelar rapat kerja bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Rapat ini juga dihadiri oleh pimpinan tiga matra, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Mohamad Tonny Harjono, serta Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Erwin S. Aldedharma yang mewakili KSAL.

Alasan Revisi: Supremasi Sipil Tetap Dijaga

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa revisi UU TNI perlu dilakukan karena UU Nomor 34 Tahun 2004 sudah berlaku lebih dari 20 tahun tanpa perubahan. Menurutnya, revisi ini penting agar aturan lebih relevan dengan perkembangan zaman.

“Perubahan ini mempertimbangkan dinamika lingkungan strategis, kebijakan politik negara, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta organisasi dan kelembagaan TNI,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan DPR RI yang disiarkan melalui Parlemen TV, Kamis (13/3/2025).

Agus juga memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal ini ditegaskan pula oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, yang menegaskan bahwa prinsip supremasi sipil harus menjadi dasar dalam pembahasan RUU TNI.

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” kata Agus.

Utut menambahkan, kekhawatiran bahwa Indonesia akan berubah menjadi negara militeristik tidak beralasan. “Konsep supremasi sipil tetap menjadi prioritas. Kita tidak ingin negara ini menjadi negara militer seperti yang banyak dikhawatirkan,” tegasnya.

Pasal-Pasal yang Direvisi

Sebelumnya, pada Selasa (11/3/2025), DPR RI juga telah membahas revisi UU TNI bersama beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Beberapa pasal yang akan direvisi meliputi:

  • Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI.
  • Pasal 47: Menyangkut penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
  • Pasal 53: Mengatur batas usia pensiun prajurit.

Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah revisi Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit. Saat ini, perwira diperbolehkan bertugas hingga usia 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama hingga 53 tahun. Dalam revisi terbaru, batas usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun bagi perwira, serta 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan TNI. “Ada usulan agar prajurit dengan keahlian khusus dan jabatan fungsional bisa diperpanjang hingga usia 65 tahun,” ujar Dave, dikutip dari Antara.

TNI Aktif Bisa Jabat Posisi Sipil?

Revisi lain yang cukup signifikan adalah perubahan Pasal 47, yang memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga pemerintah.

Saat ini, Pasal 47 UU 34/2004 hanya mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di beberapa lembaga tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Intelijen Negara, dan Mahkamah Agung. Namun, revisi RUU TNI mengusulkan tambahan lima lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, yaitu:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Agung

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa dalam usulan ini, TNI aktif dapat mengisi total 15 jabatan sipil di kementerian/lembaga. “Untuk jabatan-jabatan lain di luar daftar ini, prajurit tetap harus pensiun terlebih dahulu sebelum mendudukinya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Meski ada perubahan aturan, semangat supremasi sipil tetap dijaga. Panglima TNI menegaskan bahwa revisi ini bukan upaya untuk memperluas peran militer di pemerintahan, melainkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan negara.

Revisi UU TNI yang sedang dibahas mencakup beberapa perubahan penting, seperti perpanjangan usia pensiun dan perluasan jabatan bagi prajurit aktif di lembaga sipil. Meski demikian, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga prinsip supremasi sipil, guna memastikan keseimbangan antara otoritas militer dan sipil di Indonesia.

Bagaimana kelanjutan pembahasannya? Kita tunggu keputusan resmi dari DPR!  (Enjo)