TNI Aktif Bisa Isi 16 Jabatan Sipil, DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU

by -1016 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025), untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin utama yang dibahas adalah perluasan kewenangan prajurit TNI aktif dalam mengisi jabatan sipil.

Awalnya, terdapat 10 posisi yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun, dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/3/2025), diusulkan penambahan lima jabatan lagi. Kini, satu posisi tambahan kembali diajukan, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Total 16 Jabatan Bisa Ditempati TNI Aktif

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengonfirmasi adanya perubahan ini. “Dalam revisi UU sebelumnya ada 10 jabatan, lalu bertambah lima, dan sekarang diusulkan lagi satu, yaitu BNPP. Jadi totalnya menjadi 16,” ujarnya di sela-sela rapat.

Menurutnya, penambahan BNPP sebagai jabatan yang bisa ditempati prajurit TNI aktif didasarkan pada peraturan yang ada serta kondisi di lapangan. “Dalam Perpres, dan juga realitanya, daerah perbatasan yang rawan memang melibatkan anggota TNI dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Daftar Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004, terdapat 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

  1. Kantor Bidang Politik dan Keamanan
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Sementara itu, lima posisi tambahan yang sebelumnya diusulkan Kementerian Pertahanan adalah:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dengan penambahan BNPP, kini totalnya menjadi 16 jabatan.

Tidak Bisa di Luar 16 Posisi yang Ditetapkan

TB Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin menempati jabatan di luar daftar 16 posisi tersebut wajib mengundurkan diri dari dinas aktif. “Kalau itu sudah final. Dari 15 jadi 16, tidak bisa lebih,” tegasnya.

Rapat yang telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) ini juga membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam revisi UU TNI. “Fokus utama kita adalah memperjelas jabatan mana saja yang bisa diisi oleh TNI aktif dan mana yang harus mewajibkan pengunduran diri,” pungkas TB Hasanuddin. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.