Jakarta, TERBITINDO.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diterima karyawan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di perusahaan swasta. Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR seperti karyawan tetap?
THR untuk Karyawan Kontrak, Apakah Dapat?
Dalam dunia kerja, karyawan kontrak dikenal sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan. Durasi kontrak bisa bervariasi, mulai dari enam bulan hingga satu tahun, dan dapat diperpanjang atau dihentikan setelah masa kontrak berakhir.
Meski statusnya berbeda dari karyawan tetap, karyawan kontrak tetap berhak atas THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan THR untuk Karyawan Kontrak
Aturan pemberian THR bagi karyawan kontrak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa karyawan kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ini berarti hak atas THR berlaku baik bagi karyawan tetap maupun kontrak, selama mereka memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.
Regulasi dan Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak
Pasal 2 Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengatur bahwa:
- Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak).
Aturan ini menegaskan bahwa karyawan kontrak memiliki hak yang sama dalam menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan.
Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan kontrak? Ketentuannya dijelaskan dalam Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional, berdasarkan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja.
Jika perusahaan memiliki kebijakan yang lebih menguntungkan daripada ketentuan Permenaker, maka THR yang diberikan harus mengikuti aturan perusahaan tersebut.
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR yang diterima adalah setara dengan 1 bulan gaji. Gaji yang dihitung mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, tetapi tidak termasuk tunjangan transportasi atau uang makan.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan menggunakan rumus:
THR = (Masa kerja x Upah 1 bulan) ÷ 12 bulan
Sebagai contoh, jika seorang karyawan kontrak memiliki gaji Rp3.000.000 per bulan dan bekerja selama 3 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
THR = (3 x Rp3.000.000) ÷ 12
THR = Rp750.000
Dengan demikian, besar kecilnya THR yang diterima oleh karyawan kontrak tergantung pada lama masa kerja serta kebijakan perusahaan yang berlaku.
Dengan memahami perhitungan ini, karyawan kontrak dapat mengetahui hak mereka dalam menerima THR. Jika Anda bekerja sebagai karyawan kontrak, pastikan untuk mengecek kebijakan THR di perusahaan Anda dan mengetahui hak-hak yang Anda miliki! (Tere)