Jakarta, TERBITINDO.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Kami meminta agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan maksimal H-7 Idul Fitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Prabowo belum mengungkapkan besaran THR yang wajib diberikan kepada para pekerja. Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menentukan nilai THR melalui surat edaran resmi yang berlaku bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus kepada pengemudi ojek online (ojol) serta kurir.
“Kami meminta layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka,” tambah Prabowo.
Mengenai mekanisme dan besaran bonus bagi pengemudi ojol dan kurir, Prabowo menegaskan bahwa aturan teknisnya akan diatur lebih lanjut oleh Kemnaker melalui surat edaran resmi. (Tere)