Modus Pengurangan Isi Minyakita Terbongkar

by -388 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik curang dalam distribusi Minyakita. Sejumlah produsen pengemas ulang (repacker) kedapatan mengurangi isi kemasan minyak goreng bersubsidi ini sebelum dijual ke pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa para repacker tersebut menggunakan bahan baku yang tidak sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Akibatnya, untuk menekan biaya produksi, mereka diduga mengurangi isi kemasan tanpa sepengetahuan konsumen.

Momen Ramadhan Dimanfaatkan untuk Kecurangan

Praktik ini semakin marak menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025, saat permintaan Minyakita melonjak. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk meraup keuntungan lebih dengan menjual Minyakita yang isinya berkurang, bahkan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Repacker tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2025,” ujar Moga dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Tiga Produsen Minyakita Terlibat

Investigasi yang dilakukan Kemendag bersama Satgas Pangan Polri sejak Jumat (7/3/2025) menemukan tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan isi Minyakita, yaitu:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok) – memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – memproduksi Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten) – memproduksi Minyakita kemasan kantong isi ulang 2 liter.

Moga menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk, penghentian sementara usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Penerapan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penindakan hukum,” tegasnya.

Pengawasan Distribusi Diperketat

Kemendag memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita kini semakin ketat. Langkah ini mencakup pengendalianjumlah pasokan, distribusi, harga beli dan harga jual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami mengawasi seluruh rantai pasok Minyakita, dari produsen hingga pengecer di pasar rakyat,” jelas Moga.

Sebagai langkah konkret, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa mulai Senin (10/3/2025), Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter sudah mulai ditarik dari pasaran. (Tere)