Puluhan Mantan Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp2,3 Miliar

by -144 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah yang terjerat kasus korupsi APBD 2003 beramai-ramai mengembalikan uang hasil tindak pidana tersebut. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,3 miliar.

Uang tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi penyerahan itu dilakukan pada Senin (10/3/2025).

Dalam prosesi simbolis, Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, menyerahkan dana tersebut langsung kepada perwakilan Pemprov Jawa Tengah di kantor Gubernuran.

Sanadi, mewakili Pemprov Jateng, menyatakan bahwa dana pengembalian ini akan sangat membantu di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. “Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.

Rencananya, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas di Jawa Tengah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

Cakra menambahkan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya menutup sebagian kerugian negara akibat kasus korupsi APBD 2003 yang mencapai Rp14,8 miliar.

Kasus ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Namun, hanya 14 orang yang diajukan ke pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD.

Keempat belas mantan legislator tersebut telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Khusus untuk Mardijo, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara melalui putusan Peninjauan Kembali. (Deren)