Jakarta, TERBITINDO.COM – Minyakita kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian menemukan dugaan pelanggaran dalam distribusinya.
Beberapa produk Minyakita diduga tidak sesuai dengan takaran yang tertera di label serta dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, ada indikasi minyak goreng bersubsidi ini dicampur dengan minyak curah dan dijual sebagai produk asli.
Isu ini semakin memanas setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Minggu (08/3/2025).
Hasil sidak menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan Minyakita, yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi kenyataannya hanya sekitar 750-850 mililiter.
Lantas, bagaimana kandungan Minyakita dibandingkan dengan minyak curah? Simak ulasan berikut.
Minyakita vs. Minyak Curah: Apa Bedanya?
Minyakita melewati proses penyaringan RBD Palm Olein dan memiliki tingkat cloud point (CP) 10. Cloud point adalah indikator kualitas minyak, di mana semakin rendah nilainya, semakin baik daya tahan dan kejernihan minyak tersebut. Minyakita juga dikemas dalam pillow pack, standing pouch, botol, dan jerigen tara pangan sesuai standar keamanan pangan.
Sementara itu, minyak curah memiliki CP lebih tinggi, yaitu di level 12, yang berarti kualitas dan daya tahannya lebih rendah. Minyak curah juga hanya mengalami satu kali proses penyaringan atau bahkan tanpa penyaringan sama sekali.
Secara umum, minyak dengan CP lebih rendah lebih jernih, tidak cepat berkabut saat disimpan di suhu rendah, serta dianggap lebih sehat untuk dikonsumsi. Berikut perbandingan keduanya:
Minyak Goreng Curah
✅ Proses penyaringan: Hanya sekali, atau bahkan tidak disaring
✅ Kualitas dan daya tahan: CP level 12, lebih cepat keruh dan mudah rusak
✅ Harga: Bervariasi
✅ Kemasan: Botol atau plastik tipis
Minyakita
✅ Proses penyaringan: Lebih baik dan lebih ketat
✅ Kualitas dan daya tahan: CP level 10, lebih jernih dan tahan lama
✅ Harga: Tertera di kemasan sesuai ketentuan pemerintah
✅ Kemasan: Pillow pack, standing pouch, botol, dan jerigen tara pangan
Dugaan Kecurangan Minyakita: Dijual Mahal & Takaran Berkurang
Permasalahan Minyakita bermula saat Menteri Pertanian menemukan harga jual yang melebihi batas HET. Seharusnya, Minyakita dijual dengan harga Rp15.700 per liter, tetapi di pasaran harganya mencapai Rp18.000 per liter. Selain itu, volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter ternyata hanya 750-850 mililiter.
Minyakita sendiri merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada 6 Juli 2022 untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan minyak berkualitas dengan harga terjangkau. Pemerintah telah menetapkan harga distribusi Minyakita dari produsen hingga ke konsumen sebagai berikut:
- Produsen ke distributor pertama (D1): Rp13.500 per liter
- D1 ke distributor kedua (D2): Rp14.000 per liter
- D2 ke pengecer: Rp14.500 per liter
- Pengecer ke konsumen: Rp15.700 per liter
Polisi Usut Dugaan Kecurangan Minyakita
Atas temuan tersebut, Menteri Pertanian melaporkan tiga perusahaan produsen Minyakita ke Bareskrim Polri atas dugaan kecurangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun segera membentuk Satgas Pangan, yang dipimpin oleh Brigjen Helfi Assegaf, untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (AEGA) – Depok (memproduksi Minyakita ukuran 1 liter)
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) – Kudus (memproduksi Minyakita ukuran 1 liter)
- PT Tunas Agro Indolestari (TI) – Tangerang (memproduksi Minyakita ukuran 2 liter)
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen. Publik pun kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kecurangan ini. (Enjo)