Aturan Ramadan 2025: Dilarang Konvoi dan Main Petasan

by -2185 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Demi menjaga ketertiban selama Ramadan 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan maklumat yang melarang konvoi kendaraan, permainan petasan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Maklumat bernomor Mak/01/III/2025, yang dikeluarkan pada Rabu (5/3/2025), bertujuan memastikan keamanan selama bulan suci.

“Untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan mencegah potensi gangguan ketertiban, maklumat ini diterbitkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/3/2025).

Poin-Poin Penting Maklumat

Berikut beberapa larangan utama yang diatur dalam maklumat Polda Metro Jaya selama Ramadan 2025:

1. Larangan Konvoi Kendaraan

Konvoi kendaraan tanpa izin dari kepolisian dilarang selama Ramadan, sesuai dengan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Dilarang Menyalakan Petasan atau Kembang Api

Berdasarkan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, permainan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu ketertiban umum dilarang.

3. Larangan Berkumpul yang Berpotensi Mengganggu Kamtibmas

Aktivitas seperti balapan liar dan tawuran dapat dikenai sanksi hukum. Balapan liar melanggar Pasal 115 dan 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, sementara tawuran dapat dijerat dengan Pasal 170, 351, 355, 358, dan 489 KUHP.

4. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Masyarakat yang melanggar maklumat ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 212, 216 ayat (1), dan 218 KUHP.

Maklumat ini berlaku bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Ramadan 2025. (Enjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.