9 Perusahaan di Jateng Siap Tampung Buruh Sritex yang Kena PHK

by -386 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini mendapat angin segar. Sebanyak sembilan perusahaan di Jawa Tengah siap menyerap tenaga kerja yang terdampak.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pemerintah provinsi bergerak cepat untuk mencari solusi agar PHK massal ini tidak menimbulkan gejolak sosial. Salah satu langkahnya adalah bekerja sama dengan sembilan perusahaan dari berbagai sektor guna menampung para buruh yang kehilangan pekerjaan.

Pemprov Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja telah menjalin koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Langkah awal yang diambil adalah memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan hari tua, dapat diberikan sebelum Lebaran.

Menurut Ahmad Luthfi, perusahaan yang bersedia menerima buruh Sritex bergerak di sektor garmen, sepatu, dan rokok. Meskipun tidak disebutkan secara rinci, ia memastikan bahwa peluang kerja terbuka bagi mereka yang berusia maksimal 45 tahun dan mampu beradaptasi dengan pekerjaan baru.

“Sudah ada kesepakatan dengan HRD perusahaan terkait agar mereka bisa segera bekerja. Syaratnya usia tidak lebih dari 45 tahun,” jelasnya.

Bagi buruh yang tidak ingin kembali bekerja di sektor industri, Pemprov Jateng menyediakan pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Program ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merintis usaha mandiri pasca-PHK.

Selain membuka peluang kerja, Pemprov Jateng juga memastikan bahwa buruh Sritex mendapatkan hak mereka, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Dinas Tenaga Kerja telah berkoordinasi dengan kurator yang saat ini masih melakukan pendataan aset PT Sritex untuk menjamin pembayaran hak pekerja.

“Selain berkomunikasi dengan kurator, kami juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo,” tambah Luthfi.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Jateng berupaya meminimalkan dampak sosial akibat PHK di PT Sritex. Solusi yang ditawarkan tidak hanya mencakup penyediaan lapangan kerja, tetapi juga perlindungan hak pekerja dan peluang berwirausaha. (Deren)