KKP Amankan 10 Kapal Ikan Diduga Lakukan Transhipment Senilai Rp 1,8 Miliar

by -2646 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 10 kapal perikanan yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan praktik alih muat atau transhipment secara ilegal dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di perairan Laut Arafura. Kerugian akibat dugaan pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Tanpa Dokumen Kemitraan, Kapal Kosong Saat Diperiksa

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan resmi dengan KM. MS 7A. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kapal pengangkut tersebut digunakan untuk memindahkan hasil tangkapan secara ilegal.

“Saat tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan ikan di kapal-kapal tersebut. Diduga, hasil tangkapan sudah dipindahkan ke kapal pengangkut yang saat ini dalam perjalanan ke Jakarta,” jelas Ipunk dalam Siaran Pers KKP.

Daftar Kapal yang Diamankan

Adapun kapal yang diamankan antara lain:

  • KM. MJ 98 (GT 98)
  • KM. MAS (GT 82)
  • KM. HP 3 (GT 153)
  • KM. U II (GT 97)
  • KM. FN (GT 150)
  • KM. SM 8 (GT 96)
  • KM. LB (GT 58)
  • KM. SM IX (GT 97)
  • KM. MJ 8 (GT 59)
  • KM. BSR (GT 124)

Kapal-kapal ini diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Nakhoda dan Pemilik Kapal Dipanggil untuk Pemeriksaan

Sebagai tindak lanjut, KKP telah memanggil nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Upaya Pelacakan Kapal Pengangkut Ikan Ilegal

Saat ini, tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui sistem tracking VMS guna memastikan posisi kapal pengangkut tersebut.

Pengawasan Ditingkatkan dalam Program Penangkapan Ikan Terukur

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat sebagai bagian dari implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan terpadu dan terkoordinasi, baik saat kapal beroperasi di laut (while fishing), sebelum berangkat (before fishing), setelah menangkap ikan (after fishing), maupun saat bongkar muatan (post landing).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.