Kasus Pagar Laut Tangerang: Denda Rp2 Miliar Dibayar, Polri Selidiki Pihak Lain

by -1982 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, telah tuntas. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang terlibat dalam kasus ini, telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pembayaran denda dari PT TRPN pada Jumat (28/2).

“Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2),” ujar Ipunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda sebesar Rp2 miliar, yang kini telah dibayar lunas.

“Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambahnya.

PT TRPN diketahui melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dengan melakukan reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pengerukan alur serta pemasangan pagar laut berbahan bambu tanpa izin resmi.

Atas pelanggaran tersebut, PT TRPN dikenai sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar, seperti yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen PSDKP.

Perusahaan pun telah membongkar pagar laut secara mandiri dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab serta membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

“PT TRPN dikenakan sanksi administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Kasus ini berawal dari penyegelan aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa dokumen PKKPRL, yang melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, menegaskan bahwa KKP serius menangani kasus ini. Langkah-langkah yang telah dilakukan mencakup penghentian kegiatan ilegal, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan sanksi administratif.

Dengan selesainya kasus ini, KKP berharap dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya agar mematuhi regulasi pemanfaatan ruang laut. Hal ini penting untuk menjaga ekosistem serta keberlanjutan lingkungan perairan di Indonesia. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.