Polri Temukan Keterlibatan Baru dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

by -1696 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Bareskrim Polri mengungkap adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Dalam waktu dekat, Polri akan menetapkan tersangka baru terkait kasus ini.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan sebelum mengungkap identitas calon tersangka. “Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” ujar Djuhandani, Senin, 3 Maret 2025.

Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemberkasan perkara, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam hasil penyidikan. Upaya ini dilakukan agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lancar.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.