Industri Asuransi Jiwa 2024: Premi Tembus Rp185 Triliun, Jumlah Tertanggung Melonjak

by -333 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Industri asuransi jiwa di Indonesia terus menunjukkan performa positif sepanjang 2024. Laporan terbaru dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa total pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menegaskan bahwa industri ini tetap bertumbuh meski menghadapi dinamika ekonomi global.

“Peningkatan ini didorong oleh premi bisnis baru sebesar Rp108,32 triliun serta premi lanjutan yang mencapai Rp77,07 triliun, keduanya mengalami pertumbuhan sebesar 4,3%,” jelas Budi dalam konferensi pers Laporan Kinerja IAJ 2024, Jumat (28/2/25).

Dari segi jenis produk, premi asuransi tradisional mencatat pertumbuhan pesat hingga 18,7%, mencapai Rp110,36 triliun dan mendominasi dengan kontribusi 59,5% dari total premi. Sementara itu, produk unit link menyumbang 40,5%.

Produk asuransi syariah juga mengalami peningkatan 10,4% menjadi Rp22,61 triliun. Hal ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah seiring meningkatnya kesadaran akan manfaat perlindungan keuangan sesuai prinsip Islam.

Dari sisi cakupan perlindungan, jumlah tertanggung mengalami lonjakan hingga 80,1%, dengan total 154,64 juta orang. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan tajam pada segmen tertanggung kumpulan yang naik 107,7% menjadi 133,05 juta orang.

“Angka ini menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap perlindungan asuransi, baik melalui perusahaan maupun organisasi. Ini menjadi bukti nyata bahwa industri asuransi jiwa terus memainkan peran penting dalam memberikan solusi perlindungan finansial bagi masyarakat,” kata Budi.

Komitmen Bayar Klaim

Sepanjang 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, menunjukkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat Indonesia.

Menurut Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, angka ini membuktikan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

Secara lebih rinci, beberapa klaim utama yang dibayarkan antara lain:

  • Klaim meninggal dunia sebesar Rp11,29 triliun, memastikan keluarga tetap terlindungi secara finansial.
  • Klaim akhir kontrak naik 13,9% menjadi Rp18,30 triliun, mencerminkan manfaat jangka panjang bagi nasabah.
  • Klaim surrender turun 13,3% menjadi Rp77,15 triliun, mengindikasikan meningkatnya kesadaran akan pentingnya proteksi jiwa.
  • Klaim partial withdrawal meningkat 17% menjadi Rp19,87 triliun, menunjukkan fleksibilitas asuransi sebagai solusi likuiditas.
  • Klaim kesehatan mencapai Rp24,18 triliun, tumbuh 16,4%, meski lebih terkendali dibanding pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6%.

“Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK pada 2025, khususnya terkait Coordination of Benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan akan lebih efisien. Ini akan memberikan kepastian bagi industri serta memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat,” ujar Fauzi.

Stabilitas Keuangan d

Selain pertumbuhan premi dan cakupan perlindungan, industri asuransi jiwa juga mengalami peningkatan aset dan investasi. Kepala Departemen Agency AAJI, Wianto Chen, mengungkapkan bahwa total aset industri naik 0,7% menjadi Rp616,75 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang hanya 0,3%.

Total investasi juga mengalami kenaikan 0,2% menjadi Rp541,40 triliun. Salah satu pendorong utama pertumbuhan investasi adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang meningkat 11,9% dengan kontribusi Rp205,03 triliun atau 37,9% dari total investasi.

“Industri asuransi jiwa terus memainkan peran penting dalam stabilitas ekonomi nasional. Peningkatan investasi di SBN tidak hanya memperkuat industri tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan negara,” jelas Wianto.

Di sisi lain, investasi di saham dan reksa dana masing-masing menyumbang 24,7% dan 12,9% dari total portofolio investasi.

Regulasi Baru

Industri asuransi jiwa kini tengah bersiap menghadapi implementasi standar akuntansi PSAK 117 pada 2025 serta regulasi permodalan 2026 yang bertujuan meningkatkan transparansi dan keberlanjutan industri.

Sinergi antara perusahaan asuransi, regulator, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan serta peluang di masa depan. Dengan inovasi produk dan kepatuhan terhadap regulasi, industri asuransi jiwa diprediksi tetap tumbuh positif dan terus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.

“Dengan penerapan regulasi baru dan mekanisme Coordination of Benefit (CoB), kami optimis industri asuransi jiwa akan semakin kuat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutup Budi.***