MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang, Kemenangan Istri Mendes Yandri Gugur

by -1520 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam Pilbup Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti ketidaknetralan kepala desa yang memberikan dukungan kepada pasangan tersebut.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yang keberatan dengan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk video keterlibatan sejumlah kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib, menjadi dasar pertimbangan MK.

Ratu Rachmatuzakiyah, yang merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, sebelumnya dinyatakan menang dengan perolehan 70,17 persen suara. Namun, dengan putusan ini, pertarungan Pilbup Serang 2024 akan kembali terbuka melalui PSU. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.