Bawaslu Didorong Bertindak Tegas soal Dugaan Cawe-Cawe Mendes di Pilkada Serang

by -623 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Komisi II DPR RI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bersikap tegas dalam menindak dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, di Pilkada Serang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran krusial dalam memastikan netralitas pemilu dan harus bergerak cepat dalam menindak dugaan pelanggaran.

“Di situlah tugas Bawaslu dan DKPP. Jika ada persoalan, segera jalankan fungsinya tanpa harus menunggu laporan. Jika Bawaslu tidak bertindak, masalah ini bisa berlarut-larut,” ujar Dede usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dede juga menambahkan bahwa informasi mengenai pelanggaran pemilu tidak akan simpang siur jika Bawaslu bekerja dengan maksimal.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terjadi pelanggaran. Menurutnya, proses penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXII/2025 telah memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serang 2024 setelah terbukti adanya ketidaknetralan kepala desa. PSU harus digelar paling lama 60 hari setelah putusan dibacakan, dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang sama pada pemungutan suara 27 November 2024. (Abet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.