Jakarta, TERBITINDO.COM – Indonesia kembali mencetak pencapaian besar dalam kerja sama dengan perusahaan teknologi global. Negosiasi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple telah menghasilkan kesepakatan strategis yang menguntungkan Indonesia, mencakup investasi inovasi, pengembangan ekosistem industri, hingga pendirian pusat penelitian dan pengembangan (R&D).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple telah menyetujui investasi inovasi untuk periode 2025-2028 serta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait komitmen investasi hingga 2029. “Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta untuk memenuhi kewajiban mereka dalam skema investasi inovasi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Sebagai bagian dari komitmennya, Apple akan menggandeng mitra manufaktur globalnya, ICT Luxshare, untuk membangun fasilitas produksi aksesori AirTag di Batam dengan investasi USD150 juta. Fasilitas ini akan menjadikan Indonesia sebagai pemasok utama 65% AirTag di pasar dunia. Selain itu, Apple juga tengah menyiapkan lini produksi di Long Harmony, Bandung, untuk memproduksi kain mesh bagi AirPods Max.
Tak hanya di sektor manufaktur, Apple juga berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia. Perusahaan ini akan mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute, memperluas Apple Professional Developer Academy, serta melanjutkan program Apple Academy. Dengan ini, multiplier effect dari pengembangan inovasi Apple diperkirakan mencapai USD72,3 juta.
Dalam langkah strategis lainnya, Apple akan mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, menjadikannya yang pertama di Asia dan kedua di luar Amerika Serikat setelah Brasil. R&D Center ini akan berkolaborasi dengan 15 perguruan tinggi ternama, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS, di bawah naungan Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Kemenperin dan Apple akan menyusun Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, guna memperluas keberadaan rantai pasok global (Global Value Chain) Apple di Indonesia. Untuk memastikan implementasi MoU berjalan optimal, Apple juga telah menunjuk pihak ketiga guna mengawasi pelaksanaannya.
Dengan rampungnya negosiasi ini, penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk Apple di Indonesia akan segera diproses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kesepakatan ini menandai langkah besar dalam meningkatkan peran Indonesia dalam industri teknologi global. (Abet)