Jakarta, TERBITINDO.COM – Royalti hak cipta memainkan peran krusial dalam memastikan kesejahteraan para musisi dan pelaku seni di Indonesia. Sebagai bentuk apresiasi atas karya mereka, royalti tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga mendorong ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, sistem pengelolaan royalti diatur untuk mencakup berbagai bentuk penggunaan lagu dan musik secara komersial, baik dalam penyiaran (radio, televisi, streaming), pertunjukan langsung (konser, karaoke), maupun distribusi fisik dan digital (CD, vinyl, platform digital).
Sebagai upaya memperkuat perlindungan hak cipta bagi musisi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni secara daring pada Selasa (25/2/2025). Forum lintas sektor ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam memastikan sistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar penghargaan bagi musisi, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan ekonomi kreatif.
“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik. Sistem royalti yang transparan dan adil akan mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” ujar Warsito.
Selain itu, Warsito menyoroti pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang semakin banyak dimanfaatkan dalam industri musik.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenparekraf, Kemendikbudristek, Kemenkumham, serta pemangku kepentingan lainnya. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat sistem royalti yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan musisi di Indonesia. (Abet)